Selasa, 11 Juli 2017

PENGHINDARAN PAJAK ( TAX AVOIDANCE ) PADA PT. MNC KAPITAL INDONESIA TBK


Disusun Oleh :
Hanifah Febrilla
3EA27
14214761



FAKULTAS EKONOMI JURUSAN MANAJEMEN
UNIVERSITAS GUNADARMA
JAKARTA
2017



BAB I
PENDAHULUAN

1.1  Latar Belakang
           
Penghindaran pajak adalah hambatan-hambatan yang terjadi dalam pemungutan pajak sehingga mengakibatkan berkurangnya penerimaan kas negara. penghindaran pajak (tax avoidance) selalu diartikan sebagai kegiatan yang legal (misalnya meminimalkan beban pajak tanpa melawan ketentuan perpajakan) dan penyelundupan pajak (tax evasion/tax fraud) diartikan sebagai kegiatan yang ilegal (misalnya meminimalkan beban pajak dengan memanipulasi pembukuan).

Penghindaran pajak yang dilakukan oleh wajib pajak, khususnya badan dalam bentuk tax avoidance, memang dimungkinkan atau dalam hal ini tidak bertentangan dengan undang-undang atau ketentuan hukum yang berlaku, karena dianggap praktek-praktek yang berhubungan dengan tax avoidance lebih kepada pemanfaatan lubang-lubang atau celah-celah atau bisa juga kekosongan-kekosongan dalam undang-undang perpajakan. Pemerintah dalam hal ini Direktorat Jendral Pajak tidak bisa berbuat apa-apa –melakukan penuntutan secara hukum, meskipun praktek tax avoidance ini akan mempengaruhi penerimaan negara dari sektor pajak. Praktek tax avoidance ini sebenarnya suatu dilema bagi pemerintah, karena wajib pajak melakukan pengurangan jumlah pajak yang harus dibayar, tetapi dilakukan dengan tidak bertentangan dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku.

Tax avoidance merupakan upaya efisiensi beban pajak dengan cara menghindari pengenaan pajak melalui transaksi yang bukan merupakan objek pajak. Dalam konteks perusahaan, tax avoidance sengaja dilakukan oleh perusahaan dalam rangka memperkecil tingkat pembayaran pajak yang harus dilakukan dan sekalian meningkatkan cash flow perusahaan. Penghindaran pajak sering dikaitkan dengan perencanaan pajak (tax planning), di mana keduanya sama-sama menggunakan cara yang legal untuk mengurangi atau bahkan menghilangkan kewajiban pajak. Akan tetapi, perencanaan pajak tidak diperdebatkan mengenai keabsahannya, sedangkan penghindaran pajak merupakan sesuatu yang secara umum dianggap sebagai tindakan yang tidak dapat diterima.

Batas antara penghindaran pajak dengan perencanaan pajak sering kali tidak jelas. Diskusi terkait sejauh mana batas yang diperkenankan untuk membedakan praktik perencanaan pajak yang dapat diterima dengan penghindaran pajak yang tidak dapat diterima merupakan subjek debat yang berkepanjangan dan sering diselesaikan melalui proses sampai ke tingkat pengadilan tertinggi. Artikel ini akan berusaha mengelaborasi pendekatan yang lazim digunakan untuk menentukan batas-batas tersebut, serta praktik yang digunakan untuk mencegah dan melawan praktik penghindaran pajak. Walaupun secara literal tidak ada hukum yang dilanggar, semua pihak sepakat bahwa penghindaran pajak merupakan sesuatu yang secara praktik tidak dapat diterima. Hal ini dikarenakan penghindaran pajak secara langsung berdampak pada tergerusnya basis pajak, yang mengakibatkan berkurangnya penerimaan pajak yang dibutuhkan oleh negara.

Dari sudut pandang kebijakan pajak, pembiaran terhadap praktik penghindaran pajak dapat mengakibatkan ketidakadilan dan berkurangnya efisiensi dari suatu sistem perpajakan. Penghindaran pajak umumnya dilakukan melalui skema-skema transaksi yang kompleks yang dirancang secara sistematis dan umumnya hanya dapat dilakukan oleh korporasi besar. Hal inilah yang menimbulkan persepsi ketidakadilan, di mana korporasi besar tampaknya membayar pajak yang lebih sedikit. Hal ini pada ujungnya dapat menimbulkan keengganan Wajib Pajak yang lain untuk membayar pajak yang berakibat pada inefektifitas sistem perpajakan. Berdasarkan uraian diatas maka penulisan ini bermaksud untuk membahas tentang “PENGHINDARAN PAJAK (TAX AVOIDANCE ) PADA PT. MNC KAPITAL INDONESIA TBK”.
                                                                                                         
1.2  Rumusan Masalah
Dalam hal ini berdasarkan latar belakang yang diuraikan di atas, maka penulis merumuskan masalah sebagai berikut :
1.      Bagaimana Penghindaran Pajak pada PT. MNC Kapital Indonesia Tbk?
2.      Bagaimana upaya menangani penghindaran pajak?

1.3 Tujuan Penelitian
Tujuan dari penulisan ini adalah sebagai berikut :
1.      untuk mengetahui penghindaran pajak pada PT. MNC Kapital Indonesia Tbk
2.      untuk mengatahui upaya menangani penghindaran pajak




BAB II
 TELAAH LITERATUR

2.1 Pengertian Etika Bisnis
Secara sederhana yang dimaksud dengan etika bisnis adalah cara-cara untuk melakukan kegiatan bisnis, yang mencakup seluruh aspek yang berkaitan dengan individu, perusahaan, industri dan juga masyarakat. Kesemuanya ini mencakup bagaimana kita menjalankan bisnis secara adil, sesuai dengan hukum yang berlaku, dan tidak tergantung pada kedudukan individu ataupun perusahaan di masyarakat.

Etika bisnis juga merupakan studi yang dikhususkan mengenai moral yang benar dan salah. Studi ini berkonsentrasi pada standar moral sebagaimana diterapkan dalam kebijakan, institusi, dan perilaku bisnis. Etika bisnis merupakan studi standar formal dan bagaimana standar itu diterapkan ke dalam system dan organisasi yang digunakan masyarakat modern untuk memproduksi dan mendistribusikan barang dan jasa dan diterapkan kepada orang-orang yang ada di dalam organisasi.

2.2 Tujuan Etika bisnis
                  Tujuan etika bisnis adalah menggugah kesadaran moral dan memberikan batasan-batasan para pelaku bisnis untuk menjalankan good business dan tidak melakukan monkey business atau dirty business yang bisa merugikan banyak pihak yang terkait dalam bisnis tersebut.Bisnis mengajak para pelaku bisnis mewujudkan citra dan manajemen bisnis yang baik (etis) agar bisnis itu pantas dimasuki oleh semua orang yang mempercayai adanya dimensi etis dalam dunia bisnis. Hal ini sekaligus menghalau citra buruk dunia bisnis sebagai kegiatan yang kotor, licik, dan tipu muslihat. Kegiatan bisnis mempunyai implikasi etis, dan oleh karenanya membawa serta tanggungjawab etis bagi pelakunya

Etika Bisnis adalah seni dan disiplin dalam menerapkan prinsip-prinsip etika untuk mengkaji dan memecahkan masalah-masalah moral yang kompleks.Etika bisnis merupakan etika khusus (terapan) yang pada awalnya berkembang di Amerika Serikat. Sebagai cabang filsafat terapan, etika bisnis menyoroti segi-segi moral perilaku manusia dan peraturan-peraturan yang mempunyai profesi di bidang bisnis dan manajemen. Oleh karena itu, etika bisnis dapat dilihat sebagai usaha untuk merumuskan dan menerapkan prinsip-prinsip etika dibidang hubungan ekonomi antar manusia. Secara terperinci, Richard T.de George menyebut bahwa etika bisnis menyangkut empat kegiatan sebagai berikut:

Penerapan prinsip-prinsip umum dalam praktik bisnis. Berdasarkan prinsi-prinsip etika bisnis itu kita dapat menyoroti dan menilai apakah suatu keputusan atau tindakan yang diambil dalam dunia bisnis secara moral dapat dibenarkan atau tidak. Dengan demikian etik bisnis membantu pra pelaku bisnis untuk mencari cara guna mencegah tindakan yang dinilai tidak etis. Etika bisnis tidak hanya menyangkut penerapan prinsip-prinsip etika pada dunia bisnis, tetapi juga metematika. Dalam hubungan ini, etika bisnis mengkaji apakah perilaku yang dinilai etis pada individu juga dapat berlaku pada organisasi atau perusahaan bisnis. Selanjutnya etika bisnis menyoroti apakah perusahaan mempunyai tanggung jawab sosial atau tidak. Bidang telaah etika bisnis menyangkut pandangan – pandangan mengenai bisnis. Dalam hal ini, etika bisnis mengkaji moralitas sistem ekonomi pada umumnya dan sistem ekonomi publik pada khususnya, misalnya masalah keadilan sosial, hak milik, dan persaingan. Etika bisnis juga menyentuh bidang yang sangat makro, seperti operasi perusahaan multinasional, jaringan konglomerat internasional, dan lain- lain.

2.3 Pengertian Pajak
Pajak didefinisikan dengan iuran kepada Negara terutang oleh yang wajib membayarnya menurut peraturan-peraturan, dengan tidak mendapat prestasi kembali, langsung dapat ditunjuk, dan yang gunanya adalah untuk membiayai pengeluaran umum berhubungan dengan tugas Negara untuk menyelanggarakan pemerintahan.

2.4 Peranan Pajak
Pajak mempunyai peranan yang sangat penting dalam kehidupan bernegara, khususnya di dalam pelaksanaan pembangunan. Karena pajak merupakan sumber pendapatan negara untuk membiayai semua pengeluaran termasuk pengeluaran pembangunan. Berdasarkan hal diatas maka pajak mempunyai beberapa fungsi, yaitu:
1.      fungsi anggaran (budgetair)
Pajak digunakan untuk pembiayaan rutin seperti belanja pegawai, belanja barang, pemeliharaan, dan lain sebagainya. Untuk pembiayaan pembangunan, uang dikeluarkan dari tabungan pemerintah, yakni penerimaan dalam negeri dikurangi pengeluaran rutin. Tabungan pemerintah ini dari tahun ke tahun harus ditingkatkan sesuai kebutuhan pembiayaan pembangunan yang semakin meningkat dan ini terutama diharapkan dari sektor pajak.

2.       Sebagai Alat Pengatur (Regulerend)
Fungsi ini mempunyai pengertian bahwa pajak dapat dijadikan sebagai instrumen untuk mencapai tujuan tertentu. Sebagai contoh, ketika pemerintah berkeinginan untuk melindungi kepentingan petani dalam negeri, pemerintah dapat menetapkan pajak tambahan, seperti pajak impor atau bea masuk, atas kegiatan impor komoditas tertentu.

3.      Sebagai Alat Penjaga Stabilitas
Pemerintah dapat menggunakan sarana perpajakan untuk stabilisasi ekonomi. Sebagian barang-barang impor dikenakan pajak agar produksi dalam negeri dapat bersaing. Untuk menjaga stabilitas nilai tukar rupiah dan menjaga agar defisit perdagangan tidak semakin melebar, pemerintah dapat menetapkan kebijakan pengenaan PPnBM terhadap impor produk tertentu yang bersifat mewah. Upaya tersebut dilakukan untuk meredam impor barang mewah yang berkontribusi terhadap defisit neraca perdagangan.

4.       Fungsi Redistribusi Pendapatan
Pemerintah membutuhkan dana untuk membiayai pembangunan infrastruktur, seperti jalan raya dan jembatan. Kebutuhan akan dana itu dapat dipenuhi melalui pajak yang hanya dibebankan kepada mereka yang mampu membayar pajak. Namun demikian, infrastruktur yang dibangun tadi, dapat juga dimanfaatkan oleh mereka yang tidak mampu membayar pajak.

2.5 Pengertian Penghindaran Pajak (Tax Avoidance)
Penghindaran pajak berkenaan dengan pengaturan suatu peristiwa sedemikian rupa untuk meminimkan atau menghilangkan beban pajak dengan memperhatikan ada atau tidaknya akibat-akibat pajak yang ditimbulkan. Oleh karena itu penghindaran pajak tidak merupakan pelanggaran atas perundang-undangan perpajakan atau secara etik tidak dianggap salah dalam rangka usaha wajib pajak untuk mengurangi, menghindari, meminimkan atau meringankan beban pajak dengan cara yang memungkinkan oleh perundang-undangan pajak.

2.6  Pengukuran Penghindaran Pajak
            Rumus dari Perhitungan CETR dalam pengukuran penghindaran pajak menurut Bovi ( 2005 ) :
CASH ETR = Pembayaran Pajak
                        _______________
                        Laba Sebelum Pajak





BAB III
 PEMBAHASAN

3.1 Penghindaran Pajak Pada PT. MNC Kapital Indonesia Tbk
Penghindaran Pajak menggukan CETR dengan menggunakan laporan keungan tahun 2013-2015
·         Tahun 2013

CASH ETR = Pembayaran Pajak
                        _______________
                        Laba Sebelum Pajak
CASH ETR = 8.736.000.000.000
                        _______________
                        28.331.000.000.000
CASH ETR = 0.2956478 = 29.5 %

·         Tahun 2014

CASH ETR = Pembayaran Pajak
                        ________________
                        Laba Sebelum Pajak
CASH ETR = 8.984.000.000.000
                        ________________
                        29.100.000.000.000
CASH ETR = 0.3087252 = 30.8%

·         Tahun 2015

CASH ETR = Pembayaran Pajak
                        ________________
                        Laba Sebelum Pajak
CASH ETR = 9.401.000.000.000
                        ________________
                        30.229.000.000.000
CASH ETR = 0.3109927 = 31 %





3.2 Upaya menangani penghindaran pajak

1.      Pemenuhan administrasi dan kebijakan dibidang perpajakan.
Administrasi dalam pengelolaan perpajakan harus diatur dengan baik sehingga dapat dipertanggungjawabkan. Sedangkan kebijakan dibidang perpajakan harus disesuaikan dengan kondisi masyarakat Indonesia pada saat ini. Sehingga mereka tidak akan merasa terbebani dengan adanya pajak.

2.      Menumbuhkan kepatuhan wajib pajak dengan mengubah persepsi masyarakat terhadap pajak.
Selama ini, masyarakat Indonesia menganggap bahwa pajak itu tidak penting sehingga mereka cenderung tidak mau membayar pajak. Mereka memandang bahwa pajak yang mereka bayarkan kepada pemerintah hanya akan dinikmati oleh pejabat tinggi saja dan tidak digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Dengan mengubah persepsi masyarakat tentang pajak yang kurang baik tersebut maka masyarakat akan tergugah hatinya untuk mematuhi pembayaran pajak karena sesungguhnya pajak digunakan untuk pembangunan kepentingan masyarakat dan juga kesejahteraan masyarakat.

Dari hal-hal diatas dapat disimpulkan bahwa dalam upaya penghindaran perpajakan di Indonesia dapat dilakukan yaitu dengan cara melakukan pengawasan insentif terhadap kinerja aparat pegawai pajak, memberikan saksi tegas apabila pegawai pajak terbukti melakukan tindakan negatif yang berupa pelanggaran, menerapkan kode etik pegawai pajak, serta memberikan tunjangan bagi pegawai pajak. Sedangkan untuk mencegah korupsi perpajakan dilakukan dengan modernisasi perpajakan yaitu dengan pemenuhan administrasi dan kebijakan dibidang perpajakan serta menumbuhkan kepatuhan wajib pajak dengan mengubah persepsi masyarakat terhadap pajak.






BAB IV
 KESIMPULAN

4.1 Kesimpulan

Kesimpulan dari penghindaran pajak diatas adalah Manipulasi data yang dilakukan oleh wajib pajak dan pengusaha tersebut melibatkan konsultan pajak, dan juga melibatkan oknum pejabat pajak. Pada umumnya wajib pajak memanipulasi data dalam upaya mengurangi kewajiban membayar pajak dengan menghilangkan data-data penjualan serta membuat biaya-biaya fiktif. Selain itu, wajib pajak yang tidak pernah membayar kewajiban pajaknya baru melakukan pembayaran apabila sudah ada penarikan dan mereka melakukan pembayaran pajaknya itupun setelah terlebih dahulu merekayasa laporan keuanganya sehingga jumlah pajak yang dibebankan kepadanya menjadi lebih kecil dari jumlah pajak yang sebenarnya harus dibayarkan. Hal tersebut sebenarnya sudah diketahuai oleh pejabat pajak. Namun, tanpa alasan dan tujuan yang jelas malah wajib pajak memberikan dana langsung kepada oknum pajak tetapi malah bukan dibayarkan ke kas negara. Kenyataan tersebut jelas memperlihatkan keterlibatan oknum pajak dalam mencari keuntungan sendiri untuk mengambil uang negara. Selain itu, pejabat pajak dimungkinkan memberikan penyuluhan langsung kepada wajib pajak. Akibatnya, peluang untuk berkolusi antara oknum pajak dan wajib pajak terbuka lebar.






 DAFTAR PUSTAKA

Suandy, Erly.2009. Perencanaan Pajak. Jakarta : Salemba Empat
Waluyo. 2009. Perpajakan Indonesia.Jakarta : Salemba Empat
Erly Suandy. 2000. Hukum Pajak. Jakarta: Salemba Empat.
www.mncfinance.com