Minggu, 30 Oktober 2016



KEBIJAKSANAAN DAN PENERAPAN STRATEGI DALAM KOPERASI SERTA CONTOHNYA


FAKULTAS EKONOMI
JURUSAN MANAGEMEN
KELAS 3EA27

PENYUSUN :
 Hanifah Febrilla (14214761)
Faisal Zama Lulael (13214822)
Slamet Dwi Jaya Prasetya (1A214399)

PENDAHULUAN

Koperasi adalah suatu organisasi atau suatu bisnis yang didirikan oleh seseorang atau beberapa anggota untuk mencapai tujuan bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan.
Menurut UU No. 25 yahun 1992, Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.
Pemerintah di negara-negara sedang berkembang pada umumnya turut secara aktif dalam upaya membangun koperasi. Keikutsertaan Pemerintah negara-negara sedang berkembang ini, selain didorong oleh adanya kesadaran untuk turut serta dalam membangun koperasi, juga merupakan hal yang sangat diharapkan oleh gerakan koperasi. Hal ini antara lain didorong oleh terbatasnya kemampuan koperasi di negara yang sedang berkembang, untuk membangun dirinya atas kekuatan sendiri.
Koperasi dan kelompok usaha kecil menengah merupakan wujud kehidupan ekonomi sebagian besar rakyat Indonesia .Keberadaan kelompok ini tidak dapat dipisahkan dari pertumbuhan perekonomian secara nasional. Menteri Koperasi dan UKM, Syarif Hasan dalam acara Penutupan Pekan Kreasi Nusantara (PKN) 2012 di GOR Satria Purwokerto, Jumat (4/5/2012) mengatakan di seluruh wilayah Indonesia terdapat sebanyak 188.181 unit koperasi dengan kontribusi koperasi dan UKM terhadap PDB (produk domestik bruto) saat ini sudah mencapai 56,5 persen.
Jumlah koperasi dan kelompok usaha kecil menengah dan daya serap tenaga kerja yang cukup besar ternyata perkembangannya masih jauh dari yang diharapkan. Kelompok ini hanya selalu menjadi sasaran program pengembangan dari berbagai institusi pemerintah, namun program pengembangan tersebut belum menunjukkan terwujudnya pemberdayaan terhadap koperasi dan kelompok usaha kecil menengah tersebut.Implementasi kebijakan Otonomi Daerah berdasarkan UU 22/1999 tentang Pemerintahan Daerah telah membawa paradigma baru dalam penyelenggaraan pemerintahan di daerah serta dalam hubungan antara Pusat dengan Daerah.Kebijakan Otonomi Daerah memberikan kewenangan yang luas kepada Daerah untuk mengurus dan mengatur kepentingan masyarakatnya atas prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undang yang berlaku.
Dalam rangka implementasi kebijakan Otonomi Daerah, pembinaan terhadap kelompok usaha kecil, menengah dan koperasi perlu menjadi perhatian.Pembinaan terhadap kelompok usaha kecil, menengah dan koperasi bukan hanya menjadi tanggung jawab Pusat tetapi juga menjadi kewajiban dan tanggung jawab Daerah.Pemerintah diharapkan dapat melakukan pembinaan secara langsung terhadap kondisi internal koperasi. Sebagaimana terjadi di Indonesia, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil mengah misalnya, dapat melakukan pembinaan dalam bidang organisasi, manajemen, dan usaha koperasi. Sedangkan departemen-departemen teknis yang lain dapat melakukan pembinaan sesuai dengan bidang teknis yang menjadi kompentensinya masing-masing. Agar keikutsertaan pemerintah dalam pembinaan koperasi itu dapat berlangsung secara efektif, tentu perlu dilakukan koordinasi antara satu bidang dengan bidang lainnya.Tujuannnya adalah terdapat keselarasan dalam menentukan pola pembinaan koperasi secara nasional.Dengan terbangunnya keselarasan dalam pola pembinaan.koperasi, maka koperasi diharapkan dapat benar-benar meningkat kemampuannya, baik dalam meningkatkan kesejahteraan anggota dan masyarakat di sekitarnya, maupun dalam turut serta membangun sistem perekonomian nasional.
 
PEMBAHASAN

Selama era pembangunan jangka panjang tahap pertama, pembangunan koperasi di Indonesia telah menunjukkan hasil-hasil yang cukup memuaskan.Selain mengalami pertumbuhan secara kuantitatif, secara kualitatif juga berhasil mendirikan pilar-pilar utama untuk menopang perkembangan koperasi secara mandiri. Pilar-pilar itu meliputi antara lain: Bank Bukopin, Koperasi Asuransi Indonesia, Kopersi Jasa Audit, dan Institut Koperasi Indonesia. Walaupun demikian, pembangunan koperasi selama PJP I masih jauh dari sempurna.Berbagai kelemahan mendasar masih tetap mewarnai wajah koperasi. Kelemahan-kelemahan mendasar itu misalnya adalah: kelemahan manajerial, kelemahan sumber daya manusia, kelemahan modal, dan kelemahan pemasaran. Selain itu, iklim usaha yang ada juga terasa masih kurang kondusif bagi perkembangan koperasi. Akibatnya, walaupun secara kuantitatif an kualitatif koperasi telah mengalami perkembangan, namun perkembangannya tergolong masih sangat lambat. Bertolak dari pengalaman pembagunan koperasi dalam era PJP I itu, maka pelaksanaan pembangunan koperasi dalam era PJP II diharapkan lebih ditingkatkan, sehingga selain koperasi tumbuh menjadi bangun perusahaan yabg sehat dan kuat, peranannya dalam berbaai aspek kehidupan bangsa dapat lebih ditingkatkan pula. Hal itu sejalan dengan salah satu sasaran pembangunan ekonomi era PJP II, yaitu pertumbuhan koperasi yang sehat dan kuat.
Implementasi kebijakan Otonomi Daerah berdasarkan UU 22/1999 tentang Pemerintahan Daerah telah membawa paradigma baru dalam penyelenggaraan pemerintahan di daerah serta dalam hubungan antara Pusat dengan Daerah.Kebijakan Otonomi Daerah memberikan kewenangan yang luas kepada Daerah untuk mengurus dan mengatur kepentingan masyarakatnya atas prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undang yang berlaku.
Dalam rangka implementasi kebijakan Otonomi Daerah, pembinaan terhadap kelompok usaha kecil, menengah dan koperasi perlu menjadi perhatian. Pembinaan terhadap kelompok usaha kecil, menengah dan koperasi bukan hanya menjadi tanggung jawab Pusat tetapi juga menjadi kewajiban dan tanggung jawab Daerah untuk mengembangkan koperasi menjadi makin maju, makin mandiri, dan makin berakar dalam masyarakat, serta menjadi badan usaha yang sehat dan mampu berperan di semua bidang usaha, terutama dalam kehidupan ekonomi rakyat, dalam upaya mewujudkan demokrasi ekonomi berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Untuk itu, maka pembangunan koperasi diselenggarakan melalui peningkatan kemampuan organisasi, manajemen, kewiraswastaan, dan permodalan dengan di dukung oleh peningkatan jiwa dan semangat berkoperasi menuju pemantapan perannya sebagai sokoguru perekonomian nasional.

2.1 Pembangunan koperasi dan perundang-undangan

Dewan Perwakilan Rakyat mengadakan sidang paripurna  untuk membahas pergantian UU Koperasi No.25 tahun 1992 menjadi UU No.17  tahun 2012. Dalam rapat tersebut Mentri koperasi dan UKM  Syarifuddin hasan mendorong percepatan  realisasi atau revisi Undang – Undang No.25 tahun 1992 dengan dasar pengembangan dan pemberdayaan koperasi nasional dalam kebiakan pemerintah selayaknya mencerminkan  nilai dan prinsip perkoperasian sebagai wadah  usaha bersama untuk memenuhi aspirasi dan kebutuhan para anggotanya.
Ada enam substansi penting yang harus disosialisasikan kepada masyarakat dan gerakan koperasi yang dirumuskan bersama antara Kementerian Koperasi dan UKM, Kementerian Hukum Dan Ham serta Dewan Perwakilan Rakyat.

Pertama, nilai-nilai luhur bangsa Indonesia yang tertuang di dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, menjadi dasar penyelarasan bagi rumusan nilai-nilai dan prinsip-prinsip koperasi, sesuai dengan hasil kongres International Cooperative Alliance (ICA).

Kedua, untuk mempertegas legalitas koperasi sebagai badan hukum, maka pendirian koperasi ha-rus melalui akta otentik. Pemberian status dan pengesahan perubahan anggaran dasar merupakan wewenang dan tanggungjawab Menteri.

Ketiga, dalam hal permodalan dan selisih hasil usaha, telah disepakati rumusan modal awal Koperasi, serta penyisihan dan pembagian cadangan modal. Modal Koperasi terdiri dari setoran pokok dan sertifikat modal koperasi sebagai modal awal.

Keempat, ketentuan mengenai Koperasi Simpan Pinjam (KSP) mencakup pengelolaan maupun penjaminannya. KSP ke depan hanya dapat menghimpun simpanan dan menyalurkan pinjaman kepada anggota.

Kelima, pengawasan dan pemeriksaan terhadap koperasi akan lebih diintensifkan. Dalam kaitan ini pemerintah juga diamanatkan untuk membentuk Lembaga Pengawas Koperasi Simpan Pinjam (LP-KSP) yang bertanggung jawab kepada Menteri melalui peraturan pemerintah.

Keenam, dalam rangka pemberdayaan koperasi, gerakan koperasi didorong membentuk suatu lembaga yang mandiri dengan menghimpun iuran dari anggota serta membentuk dana pembangunan, sehingga pada suatu saat nanti. Dewan Koperasi Indonesia (DEKOPIN) akan dapat sejajar dengan organisasi Koperasi di negara-negara lain, yang mandiri dapat membantu Koperasi dan anggotanya.

  • Pada tahun 1949, pemerinah Indonesia mengganti UU No. 91 tahun 1927 dengan UU No. 179 tahun 1949 yang pada dasarnya adalah penerjemahan UU No. 21 tahun 1927
  • Pada tahun 1958, pemerintah mengeluarkan UU No. 79 tahun 1958 dan mencabut UU No. 179 tahun 1949. UU No. 79 ini adalah UU yang dibuat berdasarkan UUDS pasal 38 (kemudian menjadi UUD 1945 pasal 33)
  • Setelah Dekrit Presiden 5 Juli 1959 pemerintah mengeluarkan PP No. 60 tahun 1959 untuk menyesuaikan fungsi UU No. 79 tahun 1958 dengan haluan pemerintah dalam rangka melaksanakan demokrasi ekonomi terpimpin
  • Pada tahun 1965, pemerintah mengganti PP No. 60 1959 dengan UU No. 14 tahun 1965. UU baru ini sangat dipengaruhi oleh konsep komunisme. Hal ini tampak dari konsepsi dan aktivitas koperasi yang harus mencerminkan gotong royong berporos NASAKOM. UU No. 14 tahun 1965 hanya bertahan dua bulan karena setelah itu terjadi peristiwa G-30S/PKI dan lahirnya Orde Baru
  • Setelah dua tahun koperasi dikembangkan tanpa Undang-Undang karena pengganti Undang-Undang yang lama belum ada, makan pada tahun 1967 pemerintah mengeluarkan  UU No. 12 tahun 1967 tentang pokok-pokok perkoperasian. Pada tahun 1992 pemerintah mencabut UU No. 12 tahun 1967 karena dianggap sudah tidak relevan lagi. Kemudia pemerintah mengeluarkan UU No. 25 tahun 1992 tentang pekoperasian yang berlaku hingga sekarang.
UU nomor 25 tahun 1992 berisi:
  • Bahwa Koperasi, baik sebagai gerakan ekonomi rakyat maupun sebagai badan usaha berperan serta untuk mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dalam tata perekonomian nasional yang disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi
  • Bahwa koperasi perlu lebih membangun dirinya dan dibangun menjadi kuat dan mandiri berdasarkan prinsip koperasi sehingga mampu berperan sebagai sokoguru perekonomian nasional
  • Bahwa pembangunan koperasi merupakan tugas dan tanggung jawab Pemerintah dan seluruh rakyat
  • Bahwa untuk mewujudkan hal-hal tersebut dan untuk menyelaraskan dengan perkembangan keadaan , perlu mengatur kembali ketentuan tentang perkoperasian dalam suatu Undang-Undang sebagai pengganti Undang-Undang nomor 12 tahun 1967 tentang pokok-pokok perkoperasian
2.2 Tantangan, kendala, dan peluang dalam pembangunan ekonomi
Dengan adanya globalisasi dan perkembangan kemajuan teknologi dan informasi membawa dampak bagi persaingan dunia usaha. Agar usaha koperasi dapat bertahan maka koperasi harus dapat menganalisis tantangan, kendala, dan peluang yang ada untuk merumuskan langkah-langkah yang harus ditempuh.

  1. Tantangan Koperasi sebenarnya memiliki ruang gerak dan kesempatan usaha yang luas terutama dalam hal yang menyangkut kepentingan kehidupan ekonomi rakyat. Namun pada kenyataannya, koperasi masih menghadapi beberapa hambatan struktural dan sistem untuk dapat berfungsi dan berperan dalam memperkukuh perekonomian nasional. Dengan demikian yang menjadi tantangan bagi koperasi adalah mewujudkan koperasi, baik sebagai badan usaha maupun sebagai gerakan ekonomi rakyat agar mampu berperan secara nyata dalam kegiatan ekonomi rakyat.

  1. Kendala Koperasi Untuk menjawab tantangan di atas, koperasi harus menyadari adanya kendala yang dihadapi koperasi. Kendala-kendala tersebut dapat dilihat dari sisi internal dan eksternal koperasi.

  1.  
    1. Kendala Internal
      1. Rendahnya kualitas sumber daya manusia yang tercermin dari kurang berkembangnya kewirausahaan; lemahnya daya inovasi dan kreativitas; rendahnya disiplin; tidak adanya etos kerja, dan profesionalisme.
      2. Terbatasnya akses terhadap bahan baku, permodalan, teknologi, informasi, pasar produk, lokasi usaha, jaringan kerja, dan kemitraan.
      3. Rendahnya partisipasi anggota koperasi dalam kegiatan usaha koperasi.

    1. Kendala Eksternal
      1. Terbatasnya sarana dan prasarana penunjang dengan persebaran yang kurang merata.
      2. Iklim usaha yang belum sepenuhnya memberikan dukungan terhadap pengembangan koperasi.
      3. Belum lengkapnya kelembagaan pemberdayaan koperasi.
      4. Belum tegaknya pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang mengatur persaingan sehat dan adil.
      5. Belum mantapnya pembinaan usaha nasional baik antarsektor dan antargolongan ekonomi maupun antardaerah. Dalam menghadapi kendala baik internal maupun eksternal, membutuhkan kerja keras dari pemerintah (instansi terkait, dinas koperasi/departemen teknis, dan sebagainya) terlebih dari internal koperasi sendiri harus berusaha dengan keras mengatasi kendala tersebut.

    1. Peluang Koperasi Koperasi dalam kegiatan usahanya di masa mendatang diharapkan mampu memanfaatkan peluang usaha baru. Berikut ini peluang usaha yang diharapkan.
      1. Adanya UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian memberikan peluang bagi koperasi agar dapat tumbuh dan berkembang agar menjadi lebih kuat dan mandiri. (Lihat pada lampiran buku ini tentang UU Perkoperasian).
      2. Pertumbuhan ekonomi yang cukup tinggi menciptakan peluang bagi berkembangnya usaha koperasi di masa depan.
      3. Terbukanya perekonomian dunia memberikan peluang bagi koperasi, yaitu makin terbukanya pasar internasional bagi hasil produksi koperasi dan makin terbukanya perekonomian kesempatan kerja sama internasional antara gerakan koperasi di berbagai bidang.
      4. Adanya perubahan struktur perekonomian nasional dari sektor pertanian ke sektor industri dan jasa menciptakan peluang usaha terutama bidang agrobisnis, agroindustri, kerajinan industri, dan sebagainya.

2.3 Arahan, Sasaran dan Kebijakan Pembangunan Koperasi
Garis-garis besar  haluan negara 1993 menetapkan bahwa sasaran koperasi dalam pembangunan jangka panjang kedua adlah terwujudnya koperasi sebagai badan usaha dan sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang sehat, tangguh,kuat, dan mandiri serta sebagai saka guru perekonomian nasional yang merupakan wadah untuk menggalang kemampuan ekonomi rakyat di semua kegiatan pereko nomian nasional shingga mampu berperan utama dalam meningkatkan kondisi ekonomi dan kesejahteraan rakyat.

Sasaran pembangunan di bidang ekonomi dalam rencana pembangunan lima tahun keenam diantaranya adalah tertata dan mantapnya kelembagaan dan sistem koperasi agar koperasi makin efisien serta berperan utqma dalam perekonomian rakyat dan berakar dalam masyarakat.

Sasaran pembangunan koperasi dalam rencana pembangunan lima tahun keenam secara umum adalah koperasi yang makin maju, makin mandiri, dan makin berakar dalam masyarakat, serta menjadi badan usaha yang sehat dan mampu berperan disemua bidang usaha, terutama dalam kehidupan ekonomi rakyat sesuai dengan sasaran tersebut diatas, ditetapkan sasaran operasional pembangunan koperasi dalam rencana pembangunan lima tahun keenam, yaitu : Makin meningkatnya kualitas sumber daya manusia koperasi yang berdampak pada maki  meningkatnya kemampuan oraganisasi dan manajemen koperasi; makin meningkatnya pemanfaatan, pengembangan, dan penguasaan teknologi tepat guna; makin kukuhnya struktur permodalan koperasi; makin kukuhnya jaringan usaha koperasi secara horizontal dan vertikal; makin berfungsinya dan berperannya lembaga gerakan koperasi.

Dengan demikian, diharapkan daya saing koperasi dan kesejahteraan anggota koperasi makin meningkat pula.

Selain sasaran operasional yang bersifat umum tersebut., ditetapkan sasaran pengembangan koperasi dipedesaan dan perkotaan. Sasaran pengembanga  koperasi dipedesaan adalah:

1.       Makin berkembangnya koperasi di pedesaan/Koperasi Unit Desa yang mampu memeberikan kesempatan dan menumbuhkan prakarsa masyarakat pedesaan untuk meningkatkan usaha yang sesuai denga  kebutuhan mereka serta sekaligus mampu memberikan  pelayanan yang bermanfaat bagi peningkatan kesejahteraan mereka;

2.       Makin menyebarnya koperasi unit desa mandiri di seluruh pelosok tanah air;

3.       Makin meningkatnya kualitas koperasi unit desa mandiri yang ada sehingga kemandiriannya zemakin mantap;

4.       Makin meningkatnya kemampuan usaha dan peran koperasi di pedesaan /koperasi unit desa untuk mendorong berkembangnya agribisnis, agroindustri, industri pedesaan, jasa keuangan dan jasa lainnya termasuk penyediaan kebutuhan pokok;

5.       Makin berkembangnya koperasi sekunder yang secara khusus menangani komoditas tertentu terutama yang mempunyai nilai komersial tinggi untuk pasar dalam dan luar negeri sesuai dengan potensi masyarakat setempat;

6.       Makin meningkatnya kualitas pelayanan usaha koperasi di pedesaan/KUD kepada para anggotanya dan masyarakat didaerah tertinggal, terisolasi, terpencil, diperbatasan dan pemukiman transmigrasi;

7.       Serta makin luas dan kukuhnya jaringan kerja sama antar koperasi dan kemitraan usaha dengan badan usaha lainnya.

Secara kuantitatif yang menjadi sasaran pembangunan di pedesaan adalah: terwujudnya 2.700 KUD mandiri baru dalam rangka terwujudnya minimal satu buah KUD mandiri setiap kecamatan.

Yang menjadi sasaran pembangunan koperasi di perkotaqn adalah: makin berkembangnya koperasi yang betbasis konsumen yang mampu melayani kebutuhan pokok anggota dan masyarakat didaerah permukiman rakyat. Secara kuantitatif sasaran pembangunan koperasi adalah: tumbuhnya 8.000 koperasi karyawan baru pada perusahaan yang belum memiliki koperasi karyawan.




Kesimpulan dan Saran
Kesimpulan

Pembangunan koperasi dapat diartikan sebagai proses perubahan yang menyangkut kehidupan perkoperasian Indonesia guna mencapai kesejahteraan anggotanya. Tujuan pembangunan koperasi di Indonesia adalah menciptakan keadaan masyarakat khususnya anggota koperasi agar mampu mengurus dirinya sendiri.
Di negara berkembang koperasi dirasa perlu dihadirkan dalam kerangka membangun institusi yang dapat menjadi mitra negara dalam menggerakkan pembangunan untuk mencapai kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu kesadaran antara kesamaan dan kemuliaan tujuan negara dan gerakan koperasi dalam memperjuangkan peningkatan kesejahteraan masyarakat ditonjolkan di negara berkembang, baik oleh pemerintah kolonial maupun pemerintahan bangsa sendiri setelah kemerdekaan, berbagai peraturan perundangan yang mengatur koperasi dilahirkan dengan maksud mempercepat pengenalan koperasi dan memberikan arah bagi pengembangan koperasi serta dukungan/perlindungan yang diperlukan.



Saran

Pemerintah diharapkan dapat menciptakan iklim usaha yang mendorong perkembangan koperasi secara sehat. Sebagai organisasi ekonomi, perkembangan koperasi tidak mungkin dapat dilepaskan dari kondisi persaingan yang dihadapinya dengan pelaku-pelaku ekonomi yang lain. Persaingan koperasi dengan pelaku-pelaku ekonomi yang lain, selain memiliki arti positif, dapat pula memiliki arti negatif bagi perkembangan koperasi. Hal itu sangat tergantung pada iklim usaha tempat berlangsungnya proses persaingan tersebut. Sehubungan dengan itu. Maka Pemerintah diharapkan dapat menjamin berlangsungnya proses persaingan itu secara sehat.



DAFTAR PUSTAKA
http://cinthyaayunda.blogspot.co.id/2015/11/pembangunan-koperasi.html





KEBIJAKSANAAN DAN PENERAPAN STRATEGI DALAM KOPERASI SERTA CONTOHNYA


FAKULTAS EKONOMI
JURUSAN MANAGEMEN
KELAS 3EA27

PENYUSUN :
SLAMET DWI JAYA PRASETYA (1A214399)
FAISAL ZAMA LULAEL (13214822) 
HANIFAH FEBRILLA (14214761)

PENDAHULUAN

Koperasi adalah suatu organisasi atau suatu bisnis yang didirikan oleh seseorang atau beberapa anggota untuk mencapai tujuan bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan.
Menurut UU No. 25 yahun 1992, Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.
Pemerintah di negara-negara sedang berkembang pada umumnya turut secara aktif dalam upaya membangun koperasi. Keikutsertaan Pemerintah negara-negara sedang berkembang ini, selain didorong oleh adanya kesadaran untuk turut serta dalam membangun koperasi, juga merupakan hal yang sangat diharapkan oleh gerakan koperasi. Hal ini antara lain didorong oleh terbatasnya kemampuan koperasi di negara yang sedang berkembang, untuk membangun dirinya atas kekuatan sendiri.
Koperasi dan kelompok usaha kecil menengah merupakan wujud kehidupan ekonomi sebagian besar rakyat Indonesia .Keberadaan kelompok ini tidak dapat dipisahkan dari pertumbuhan perekonomian secara nasional. Menteri Koperasi dan UKM, Syarif Hasan dalam acara Penutupan Pekan Kreasi Nusantara (PKN) 2012 di GOR Satria Purwokerto, Jumat (4/5/2012) mengatakan di seluruh wilayah Indonesia terdapat sebanyak 188.181 unit koperasi dengan kontribusi koperasi dan UKM terhadap PDB (produk domestik bruto) saat ini sudah mencapai 56,5 persen.
Jumlah koperasi dan kelompok usaha kecil menengah dan daya serap tenaga kerja yang cukup besar ternyata perkembangannya masih jauh dari yang diharapkan. Kelompok ini hanya selalu menjadi sasaran program pengembangan dari berbagai institusi pemerintah, namun program pengembangan tersebut belum menunjukkan terwujudnya pemberdayaan terhadap koperasi dan kelompok usaha kecil menengah tersebut.Implementasi kebijakan Otonomi Daerah berdasarkan UU 22/1999 tentang Pemerintahan Daerah telah membawa paradigma baru dalam penyelenggaraan pemerintahan di daerah serta dalam hubungan antara Pusat dengan Daerah.Kebijakan Otonomi Daerah memberikan kewenangan yang luas kepada Daerah untuk mengurus dan mengatur kepentingan masyarakatnya atas prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undang yang berlaku.
Dalam rangka implementasi kebijakan Otonomi Daerah, pembinaan terhadap kelompok usaha kecil, menengah dan koperasi perlu menjadi perhatian.Pembinaan terhadap kelompok usaha kecil, menengah dan koperasi bukan hanya menjadi tanggung jawab Pusat tetapi juga menjadi kewajiban dan tanggung jawab Daerah.Pemerintah diharapkan dapat melakukan pembinaan secara langsung terhadap kondisi internal koperasi. Sebagaimana terjadi di Indonesia, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil mengah misalnya, dapat melakukan pembinaan dalam bidang organisasi, manajemen, dan usaha koperasi. Sedangkan departemen-departemen teknis yang lain dapat melakukan pembinaan sesuai dengan bidang teknis yang menjadi kompentensinya masing-masing. Agar keikutsertaan pemerintah dalam pembinaan koperasi itu dapat berlangsung secara efektif, tentu perlu dilakukan koordinasi antara satu bidang dengan bidang lainnya.Tujuannnya adalah terdapat keselarasan dalam menentukan pola pembinaan koperasi secara nasional.Dengan terbangunnya keselarasan dalam pola pembinaan.koperasi, maka koperasi diharapkan dapat benar-benar meningkat kemampuannya, baik dalam meningkatkan kesejahteraan anggota dan masyarakat di sekitarnya, maupun dalam turut serta membangun sistem perekonomian nasional.
 
PEMBAHASAN

Selama era pembangunan jangka panjang tahap pertama, pembangunan koperasi di Indonesia telah menunjukkan hasil-hasil yang cukup memuaskan.Selain mengalami pertumbuhan secara kuantitatif, secara kualitatif juga berhasil mendirikan pilar-pilar utama untuk menopang perkembangan koperasi secara mandiri. Pilar-pilar itu meliputi antara lain: Bank Bukopin, Koperasi Asuransi Indonesia, Kopersi Jasa Audit, dan Institut Koperasi Indonesia. Walaupun demikian, pembangunan koperasi selama PJP I masih jauh dari sempurna.Berbagai kelemahan mendasar masih tetap mewarnai wajah koperasi. Kelemahan-kelemahan mendasar itu misalnya adalah: kelemahan manajerial, kelemahan sumber daya manusia, kelemahan modal, dan kelemahan pemasaran. Selain itu, iklim usaha yang ada juga terasa masih kurang kondusif bagi perkembangan koperasi. Akibatnya, walaupun secara kuantitatif an kualitatif koperasi telah mengalami perkembangan, namun perkembangannya tergolong masih sangat lambat. Bertolak dari pengalaman pembagunan koperasi dalam era PJP I itu, maka pelaksanaan pembangunan koperasi dalam era PJP II diharapkan lebih ditingkatkan, sehingga selain koperasi tumbuh menjadi bangun perusahaan yabg sehat dan kuat, peranannya dalam berbaai aspek kehidupan bangsa dapat lebih ditingkatkan pula. Hal itu sejalan dengan salah satu sasaran pembangunan ekonomi era PJP II, yaitu pertumbuhan koperasi yang sehat dan kuat.
Implementasi kebijakan Otonomi Daerah berdasarkan UU 22/1999 tentang Pemerintahan Daerah telah membawa paradigma baru dalam penyelenggaraan pemerintahan di daerah serta dalam hubungan antara Pusat dengan Daerah.Kebijakan Otonomi Daerah memberikan kewenangan yang luas kepada Daerah untuk mengurus dan mengatur kepentingan masyarakatnya atas prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undang yang berlaku.
Dalam rangka implementasi kebijakan Otonomi Daerah, pembinaan terhadap kelompok usaha kecil, menengah dan koperasi perlu menjadi perhatian. Pembinaan terhadap kelompok usaha kecil, menengah dan koperasi bukan hanya menjadi tanggung jawab Pusat tetapi juga menjadi kewajiban dan tanggung jawab Daerah untuk mengembangkan koperasi menjadi makin maju, makin mandiri, dan makin berakar dalam masyarakat, serta menjadi badan usaha yang sehat dan mampu berperan di semua bidang usaha, terutama dalam kehidupan ekonomi rakyat, dalam upaya mewujudkan demokrasi ekonomi berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Untuk itu, maka pembangunan koperasi diselenggarakan melalui peningkatan kemampuan organisasi, manajemen, kewiraswastaan, dan permodalan dengan di dukung oleh peningkatan jiwa dan semangat berkoperasi menuju pemantapan perannya sebagai sokoguru perekonomian nasional.

2.1 Pembangunan koperasi dan perundang-undangan

Dewan Perwakilan Rakyat mengadakan sidang paripurna  untuk membahas pergantian UU Koperasi No.25 tahun 1992 menjadi UU No.17  tahun 2012. Dalam rapat tersebut Mentri koperasi dan UKM  Syarifuddin hasan mendorong percepatan  realisasi atau revisi Undang – Undang No.25 tahun 1992 dengan dasar pengembangan dan pemberdayaan koperasi nasional dalam kebiakan pemerintah selayaknya mencerminkan  nilai dan prinsip perkoperasian sebagai wadah  usaha bersama untuk memenuhi aspirasi dan kebutuhan para anggotanya.
Ada enam substansi penting yang harus disosialisasikan kepada masyarakat dan gerakan koperasi yang dirumuskan bersama antara Kementerian Koperasi dan UKM, Kementerian Hukum Dan Ham serta Dewan Perwakilan Rakyat.

Pertama, nilai-nilai luhur bangsa Indonesia yang tertuang di dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, menjadi dasar penyelarasan bagi rumusan nilai-nilai dan prinsip-prinsip koperasi, sesuai dengan hasil kongres International Cooperative Alliance (ICA).

Kedua, untuk mempertegas legalitas koperasi sebagai badan hukum, maka pendirian koperasi ha-rus melalui akta otentik. Pemberian status dan pengesahan perubahan anggaran dasar merupakan wewenang dan tanggungjawab Menteri.

Ketiga, dalam hal permodalan dan selisih hasil usaha, telah disepakati rumusan modal awal Koperasi, serta penyisihan dan pembagian cadangan modal. Modal Koperasi terdiri dari setoran pokok dan sertifikat modal koperasi sebagai modal awal.

Keempat, ketentuan mengenai Koperasi Simpan Pinjam (KSP) mencakup pengelolaan maupun penjaminannya. KSP ke depan hanya dapat menghimpun simpanan dan menyalurkan pinjaman kepada anggota.

Kelima, pengawasan dan pemeriksaan terhadap koperasi akan lebih diintensifkan. Dalam kaitan ini pemerintah juga diamanatkan untuk membentuk Lembaga Pengawas Koperasi Simpan Pinjam (LP-KSP) yang bertanggung jawab kepada Menteri melalui peraturan pemerintah.

Keenam, dalam rangka pemberdayaan koperasi, gerakan koperasi didorong membentuk suatu lembaga yang mandiri dengan menghimpun iuran dari anggota serta membentuk dana pembangunan, sehingga pada suatu saat nanti. Dewan Koperasi Indonesia (DEKOPIN) akan dapat sejajar dengan organisasi Koperasi di negara-negara lain, yang mandiri dapat membantu Koperasi dan anggotanya.

  • Pada tahun 1949, pemerinah Indonesia mengganti UU No. 91 tahun 1927 dengan UU No. 179 tahun 1949 yang pada dasarnya adalah penerjemahan UU No. 21 tahun 1927
  • Pada tahun 1958, pemerintah mengeluarkan UU No. 79 tahun 1958 dan mencabut UU No. 179 tahun 1949. UU No. 79 ini adalah UU yang dibuat berdasarkan UUDS pasal 38 (kemudian menjadi UUD 1945 pasal 33)
  • Setelah Dekrit Presiden 5 Juli 1959 pemerintah mengeluarkan PP No. 60 tahun 1959 untuk menyesuaikan fungsi UU No. 79 tahun 1958 dengan haluan pemerintah dalam rangka melaksanakan demokrasi ekonomi terpimpin
  • Pada tahun 1965, pemerintah mengganti PP No. 60 1959 dengan UU No. 14 tahun 1965. UU baru ini sangat dipengaruhi oleh konsep komunisme. Hal ini tampak dari konsepsi dan aktivitas koperasi yang harus mencerminkan gotong royong berporos NASAKOM. UU No. 14 tahun 1965 hanya bertahan dua bulan karena setelah itu terjadi peristiwa G-30S/PKI dan lahirnya Orde Baru
  • Setelah dua tahun koperasi dikembangkan tanpa Undang-Undang karena pengganti Undang-Undang yang lama belum ada, makan pada tahun 1967 pemerintah mengeluarkan  UU No. 12 tahun 1967 tentang pokok-pokok perkoperasian. Pada tahun 1992 pemerintah mencabut UU No. 12 tahun 1967 karena dianggap sudah tidak relevan lagi. Kemudia pemerintah mengeluarkan UU No. 25 tahun 1992 tentang pekoperasian yang berlaku hingga sekarang.
UU nomor 25 tahun 1992 berisi:
  • Bahwa Koperasi, baik sebagai gerakan ekonomi rakyat maupun sebagai badan usaha berperan serta untuk mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dalam tata perekonomian nasional yang disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi
  • Bahwa koperasi perlu lebih membangun dirinya dan dibangun menjadi kuat dan mandiri berdasarkan prinsip koperasi sehingga mampu berperan sebagai sokoguru perekonomian nasional
  • Bahwa pembangunan koperasi merupakan tugas dan tanggung jawab Pemerintah dan seluruh rakyat
  • Bahwa untuk mewujudkan hal-hal tersebut dan untuk menyelaraskan dengan perkembangan keadaan , perlu mengatur kembali ketentuan tentang perkoperasian dalam suatu Undang-Undang sebagai pengganti Undang-Undang nomor 12 tahun 1967 tentang pokok-pokok perkoperasian
2.2 Tantangan, kendala, dan peluang dalam pembangunan ekonomi
Dengan adanya globalisasi dan perkembangan kemajuan teknologi dan informasi membawa dampak bagi persaingan dunia usaha. Agar usaha koperasi dapat bertahan maka koperasi harus dapat menganalisis tantangan, kendala, dan peluang yang ada untuk merumuskan langkah-langkah yang harus ditempuh.

  1. Tantangan Koperasi sebenarnya memiliki ruang gerak dan kesempatan usaha yang luas terutama dalam hal yang menyangkut kepentingan kehidupan ekonomi rakyat. Namun pada kenyataannya, koperasi masih menghadapi beberapa hambatan struktural dan sistem untuk dapat berfungsi dan berperan dalam memperkukuh perekonomian nasional. Dengan demikian yang menjadi tantangan bagi koperasi adalah mewujudkan koperasi, baik sebagai badan usaha maupun sebagai gerakan ekonomi rakyat agar mampu berperan secara nyata dalam kegiatan ekonomi rakyat.

  1. Kendala Koperasi Untuk menjawab tantangan di atas, koperasi harus menyadari adanya kendala yang dihadapi koperasi. Kendala-kendala tersebut dapat dilihat dari sisi internal dan eksternal koperasi.

  1.  
    1. Kendala Internal
      1. Rendahnya kualitas sumber daya manusia yang tercermin dari kurang berkembangnya kewirausahaan; lemahnya daya inovasi dan kreativitas; rendahnya disiplin; tidak adanya etos kerja, dan profesionalisme.
      2. Terbatasnya akses terhadap bahan baku, permodalan, teknologi, informasi, pasar produk, lokasi usaha, jaringan kerja, dan kemitraan.
      3. Rendahnya partisipasi anggota koperasi dalam kegiatan usaha koperasi.

    1. Kendala Eksternal
      1. Terbatasnya sarana dan prasarana penunjang dengan persebaran yang kurang merata.
      2. Iklim usaha yang belum sepenuhnya memberikan dukungan terhadap pengembangan koperasi.
      3. Belum lengkapnya kelembagaan pemberdayaan koperasi.
      4. Belum tegaknya pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang mengatur persaingan sehat dan adil.
      5. Belum mantapnya pembinaan usaha nasional baik antarsektor dan antargolongan ekonomi maupun antardaerah. Dalam menghadapi kendala baik internal maupun eksternal, membutuhkan kerja keras dari pemerintah (instansi terkait, dinas koperasi/departemen teknis, dan sebagainya) terlebih dari internal koperasi sendiri harus berusaha dengan keras mengatasi kendala tersebut.

    1. Peluang Koperasi Koperasi dalam kegiatan usahanya di masa mendatang diharapkan mampu memanfaatkan peluang usaha baru. Berikut ini peluang usaha yang diharapkan.
      1. Adanya UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian memberikan peluang bagi koperasi agar dapat tumbuh dan berkembang agar menjadi lebih kuat dan mandiri. (Lihat pada lampiran buku ini tentang UU Perkoperasian).
      2. Pertumbuhan ekonomi yang cukup tinggi menciptakan peluang bagi berkembangnya usaha koperasi di masa depan.
      3. Terbukanya perekonomian dunia memberikan peluang bagi koperasi, yaitu makin terbukanya pasar internasional bagi hasil produksi koperasi dan makin terbukanya perekonomian kesempatan kerja sama internasional antara gerakan koperasi di berbagai bidang.
      4. Adanya perubahan struktur perekonomian nasional dari sektor pertanian ke sektor industri dan jasa menciptakan peluang usaha terutama bidang agrobisnis, agroindustri, kerajinan industri, dan sebagainya.

2.3 Arahan, Sasaran dan Kebijakan Pembangunan Koperasi
Garis-garis besar  haluan negara 1993 menetapkan bahwa sasaran koperasi dalam pembangunan jangka panjang kedua adlah terwujudnya koperasi sebagai badan usaha dan sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang sehat, tangguh,kuat, dan mandiri serta sebagai saka guru perekonomian nasional yang merupakan wadah untuk menggalang kemampuan ekonomi rakyat di semua kegiatan pereko nomian nasional shingga mampu berperan utama dalam meningkatkan kondisi ekonomi dan kesejahteraan rakyat.

Sasaran pembangunan di bidang ekonomi dalam rencana pembangunan lima tahun keenam diantaranya adalah tertata dan mantapnya kelembagaan dan sistem koperasi agar koperasi makin efisien serta berperan utqma dalam perekonomian rakyat dan berakar dalam masyarakat.

Sasaran pembangunan koperasi dalam rencana pembangunan lima tahun keenam secara umum adalah koperasi yang makin maju, makin mandiri, dan makin berakar dalam masyarakat, serta menjadi badan usaha yang sehat dan mampu berperan disemua bidang usaha, terutama dalam kehidupan ekonomi rakyat sesuai dengan sasaran tersebut diatas, ditetapkan sasaran operasional pembangunan koperasi dalam rencana pembangunan lima tahun keenam, yaitu : Makin meningkatnya kualitas sumber daya manusia koperasi yang berdampak pada maki  meningkatnya kemampuan oraganisasi dan manajemen koperasi; makin meningkatnya pemanfaatan, pengembangan, dan penguasaan teknologi tepat guna; makin kukuhnya struktur permodalan koperasi; makin kukuhnya jaringan usaha koperasi secara horizontal dan vertikal; makin berfungsinya dan berperannya lembaga gerakan koperasi.

Dengan demikian, diharapkan daya saing koperasi dan kesejahteraan anggota koperasi makin meningkat pula.

Selain sasaran operasional yang bersifat umum tersebut., ditetapkan sasaran pengembangan koperasi dipedesaan dan perkotaan. Sasaran pengembanga  koperasi dipedesaan adalah:

1.       Makin berkembangnya koperasi di pedesaan/Koperasi Unit Desa yang mampu memeberikan kesempatan dan menumbuhkan prakarsa masyarakat pedesaan untuk meningkatkan usaha yang sesuai denga  kebutuhan mereka serta sekaligus mampu memberikan  pelayanan yang bermanfaat bagi peningkatan kesejahteraan mereka;

2.       Makin menyebarnya koperasi unit desa mandiri di seluruh pelosok tanah air;

3.       Makin meningkatnya kualitas koperasi unit desa mandiri yang ada sehingga kemandiriannya zemakin mantap;

4.       Makin meningkatnya kemampuan usaha dan peran koperasi di pedesaan /koperasi unit desa untuk mendorong berkembangnya agribisnis, agroindustri, industri pedesaan, jasa keuangan dan jasa lainnya termasuk penyediaan kebutuhan pokok;

5.       Makin berkembangnya koperasi sekunder yang secara khusus menangani komoditas tertentu terutama yang mempunyai nilai komersial tinggi untuk pasar dalam dan luar negeri sesuai dengan potensi masyarakat setempat;

6.       Makin meningkatnya kualitas pelayanan usaha koperasi di pedesaan/KUD kepada para anggotanya dan masyarakat didaerah tertinggal, terisolasi, terpencil, diperbatasan dan pemukiman transmigrasi;

7.       Serta makin luas dan kukuhnya jaringan kerja sama antar koperasi dan kemitraan usaha dengan badan usaha lainnya.

Secara kuantitatif yang menjadi sasaran pembangunan di pedesaan adalah: terwujudnya 2.700 KUD mandiri baru dalam rangka terwujudnya minimal satu buah KUD mandiri setiap kecamatan.

Yang menjadi sasaran pembangunan koperasi di perkotaqn adalah: makin berkembangnya koperasi yang betbasis konsumen yang mampu melayani kebutuhan pokok anggota dan masyarakat didaerah permukiman rakyat. Secara kuantitatif sasaran pembangunan koperasi adalah: tumbuhnya 8.000 koperasi karyawan baru pada perusahaan yang belum memiliki koperasi karyawan.




Kesimpulan dan Saran
Kesimpulan

Pembangunan koperasi dapat diartikan sebagai proses perubahan yang menyangkut kehidupan perkoperasian Indonesia guna mencapai kesejahteraan anggotanya. Tujuan pembangunan koperasi di Indonesia adalah menciptakan keadaan masyarakat khususnya anggota koperasi agar mampu mengurus dirinya sendiri.
Di negara berkembang koperasi dirasa perlu dihadirkan dalam kerangka membangun institusi yang dapat menjadi mitra negara dalam menggerakkan pembangunan untuk mencapai kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu kesadaran antara kesamaan dan kemuliaan tujuan negara dan gerakan koperasi dalam memperjuangkan peningkatan kesejahteraan masyarakat ditonjolkan di negara berkembang, baik oleh pemerintah kolonial maupun pemerintahan bangsa sendiri setelah kemerdekaan, berbagai peraturan perundangan yang mengatur koperasi dilahirkan dengan maksud mempercepat pengenalan koperasi dan memberikan arah bagi pengembangan koperasi serta dukungan/perlindungan yang diperlukan.



Saran

Pemerintah diharapkan dapat menciptakan iklim usaha yang mendorong perkembangan koperasi secara sehat. Sebagai organisasi ekonomi, perkembangan koperasi tidak mungkin dapat dilepaskan dari kondisi persaingan yang dihadapinya dengan pelaku-pelaku ekonomi yang lain. Persaingan koperasi dengan pelaku-pelaku ekonomi yang lain, selain memiliki arti positif, dapat pula memiliki arti negatif bagi perkembangan koperasi. Hal itu sangat tergantung pada iklim usaha tempat berlangsungnya proses persaingan tersebut. Sehubungan dengan itu. Maka Pemerintah diharapkan dapat menjamin berlangsungnya proses persaingan itu secara sehat.



DAFTAR PUSTAKA
http://cinthyaayunda.blogspot.co.id/2015/11/pembangunan-koperasi.html