KEBIJAKSANAAN DAN
PENERAPAN STRATEGI DALAM KOPERASI SERTA CONTOHNYA
FAKULTAS
EKONOMI
JURUSAN
MANAGEMEN
KELAS 3EA27
PENYUSUN :
Hanifah Febrilla (14214761)
Faisal Zama Lulael (13214822)
Slamet Dwi Jaya Prasetya (1A214399)
PENYUSUN :
Hanifah Febrilla (14214761)
Faisal Zama Lulael (13214822)
Slamet Dwi Jaya Prasetya (1A214399)
PENDAHULUAN
Koperasi adalah suatu
organisasi atau suatu bisnis yang didirikan oleh seseorang atau beberapa
anggota untuk mencapai tujuan bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan.
Menurut UU No. 25 yahun 1992, Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.
Menurut UU No. 25 yahun 1992, Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan.
Pemerintah di negara-negara sedang
berkembang pada umumnya turut secara aktif dalam upaya membangun koperasi. Keikutsertaan
Pemerintah negara-negara sedang berkembang ini, selain didorong oleh adanya
kesadaran untuk turut serta dalam membangun koperasi, juga merupakan hal yang
sangat diharapkan oleh gerakan koperasi. Hal ini antara lain didorong oleh
terbatasnya kemampuan koperasi di negara yang sedang berkembang, untuk
membangun dirinya atas kekuatan sendiri.
Koperasi dan kelompok usaha kecil menengah merupakan
wujud kehidupan ekonomi sebagian besar rakyat Indonesia .Keberadaan kelompok
ini tidak dapat dipisahkan dari pertumbuhan perekonomian secara nasional.
Menteri Koperasi dan UKM, Syarif Hasan dalam acara Penutupan Pekan Kreasi
Nusantara (PKN) 2012 di GOR Satria Purwokerto, Jumat (4/5/2012) mengatakan di
seluruh wilayah Indonesia terdapat sebanyak 188.181 unit koperasi dengan
kontribusi koperasi dan UKM terhadap PDB (produk domestik bruto) saat ini sudah
mencapai 56,5 persen.
Jumlah koperasi dan kelompok usaha
kecil menengah dan daya serap tenaga kerja yang cukup besar ternyata
perkembangannya masih jauh dari yang diharapkan. Kelompok ini hanya selalu
menjadi sasaran program pengembangan dari berbagai institusi pemerintah, namun
program pengembangan tersebut belum menunjukkan terwujudnya pemberdayaan
terhadap koperasi dan kelompok usaha kecil menengah tersebut.Implementasi
kebijakan Otonomi Daerah berdasarkan UU 22/1999 tentang Pemerintahan Daerah
telah membawa paradigma baru dalam penyelenggaraan pemerintahan di daerah serta
dalam hubungan antara Pusat dengan Daerah.Kebijakan Otonomi Daerah memberikan
kewenangan yang luas kepada Daerah untuk mengurus dan mengatur kepentingan
masyarakatnya atas prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat sesuai
dengan peraturan perundang-undang yang berlaku.
Dalam rangka implementasi kebijakan
Otonomi Daerah, pembinaan terhadap kelompok usaha kecil, menengah dan koperasi
perlu menjadi perhatian.Pembinaan terhadap kelompok usaha kecil, menengah dan
koperasi bukan hanya menjadi tanggung jawab Pusat tetapi juga menjadi kewajiban
dan tanggung jawab Daerah.Pemerintah diharapkan dapat melakukan pembinaan
secara langsung terhadap kondisi internal koperasi. Sebagaimana terjadi di
Indonesia, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil mengah misalnya, dapat
melakukan pembinaan dalam bidang organisasi, manajemen, dan usaha koperasi.
Sedangkan departemen-departemen teknis yang lain dapat melakukan pembinaan
sesuai dengan bidang teknis yang menjadi kompentensinya masing-masing. Agar
keikutsertaan pemerintah dalam pembinaan koperasi itu dapat berlangsung secara
efektif, tentu perlu dilakukan koordinasi antara satu bidang dengan bidang
lainnya.Tujuannnya adalah terdapat keselarasan dalam menentukan pola pembinaan
koperasi secara nasional.Dengan terbangunnya keselarasan dalam pola
pembinaan.koperasi, maka koperasi diharapkan dapat benar-benar meningkat
kemampuannya, baik dalam meningkatkan kesejahteraan anggota dan masyarakat di
sekitarnya, maupun dalam turut serta membangun sistem perekonomian nasional.
PEMBAHASAN
Selama era pembangunan jangka
panjang tahap pertama, pembangunan koperasi di Indonesia telah menunjukkan
hasil-hasil yang cukup memuaskan.Selain mengalami pertumbuhan secara kuantitatif,
secara kualitatif juga berhasil mendirikan pilar-pilar utama untuk menopang
perkembangan koperasi secara mandiri. Pilar-pilar itu meliputi antara lain:
Bank Bukopin, Koperasi Asuransi Indonesia, Kopersi Jasa Audit, dan Institut
Koperasi Indonesia. Walaupun demikian, pembangunan koperasi selama PJP I masih
jauh dari sempurna.Berbagai kelemahan mendasar masih tetap mewarnai wajah
koperasi. Kelemahan-kelemahan mendasar itu misalnya adalah: kelemahan
manajerial, kelemahan sumber daya manusia, kelemahan modal, dan kelemahan
pemasaran. Selain itu, iklim usaha yang ada juga terasa masih kurang kondusif
bagi perkembangan koperasi. Akibatnya, walaupun secara kuantitatif an
kualitatif koperasi telah mengalami perkembangan, namun perkembangannya
tergolong masih sangat lambat. Bertolak dari pengalaman pembagunan koperasi
dalam era PJP I itu, maka pelaksanaan pembangunan koperasi dalam era PJP II
diharapkan lebih ditingkatkan, sehingga selain koperasi tumbuh menjadi bangun
perusahaan yabg sehat dan kuat, peranannya dalam berbaai aspek kehidupan bangsa
dapat lebih ditingkatkan pula. Hal itu sejalan dengan salah satu sasaran
pembangunan ekonomi era PJP II, yaitu pertumbuhan koperasi yang sehat dan kuat.
Implementasi kebijakan Otonomi
Daerah berdasarkan UU 22/1999 tentang Pemerintahan Daerah telah membawa
paradigma baru dalam penyelenggaraan pemerintahan di daerah serta dalam
hubungan antara Pusat dengan Daerah.Kebijakan Otonomi Daerah memberikan
kewenangan yang luas kepada Daerah untuk mengurus dan mengatur kepentingan masyarakatnya
atas prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat sesuai dengan peraturan
perundang-undang yang berlaku.
Dalam rangka implementasi kebijakan
Otonomi Daerah, pembinaan terhadap kelompok usaha kecil, menengah dan koperasi
perlu menjadi perhatian. Pembinaan terhadap kelompok usaha kecil, menengah dan
koperasi bukan hanya menjadi tanggung jawab Pusat tetapi juga menjadi kewajiban
dan tanggung jawab Daerah untuk mengembangkan koperasi menjadi makin maju,
makin mandiri, dan makin berakar dalam masyarakat, serta menjadi badan usaha
yang sehat dan mampu berperan di semua bidang usaha, terutama dalam kehidupan
ekonomi rakyat, dalam upaya mewujudkan demokrasi ekonomi berdasarkan Pancasila
dan UUD 1945. Untuk itu, maka pembangunan koperasi diselenggarakan melalui
peningkatan kemampuan organisasi, manajemen, kewiraswastaan, dan permodalan
dengan di dukung oleh peningkatan jiwa dan semangat berkoperasi menuju
pemantapan perannya sebagai sokoguru perekonomian nasional.
2.1
Pembangunan koperasi dan perundang-undangan
Dewan
Perwakilan Rakyat mengadakan sidang paripurna untuk membahas
pergantian UU Koperasi No.25 tahun 1992 menjadi UU No.17 tahun 2012.
Dalam rapat tersebut Mentri koperasi dan UKM Syarifuddin hasan
mendorong percepatan realisasi atau revisi Undang – Undang No.25
tahun 1992 dengan dasar pengembangan dan pemberdayaan koperasi nasional dalam
kebiakan pemerintah selayaknya mencerminkan nilai dan prinsip
perkoperasian sebagai wadah usaha bersama untuk memenuhi aspirasi
dan kebutuhan para anggotanya.
Ada
enam substansi penting yang harus disosialisasikan kepada masyarakat dan
gerakan koperasi yang dirumuskan bersama antara Kementerian Koperasi dan UKM,
Kementerian Hukum Dan Ham serta Dewan Perwakilan Rakyat.
Pertama,
nilai-nilai luhur bangsa Indonesia yang tertuang di dalam Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia tahun 1945, menjadi dasar penyelarasan bagi rumusan
nilai-nilai dan prinsip-prinsip koperasi, sesuai dengan hasil kongres
International Cooperative Alliance (ICA).
Kedua,
untuk mempertegas legalitas koperasi sebagai badan hukum, maka pendirian
koperasi ha-rus melalui akta otentik. Pemberian status dan pengesahan perubahan
anggaran dasar merupakan wewenang dan tanggungjawab Menteri.
Ketiga,
dalam hal permodalan dan selisih hasil usaha, telah disepakati rumusan modal
awal Koperasi, serta penyisihan dan pembagian cadangan modal. Modal Koperasi
terdiri dari setoran pokok dan sertifikat modal koperasi sebagai modal awal.
Keempat,
ketentuan mengenai Koperasi Simpan Pinjam (KSP) mencakup pengelolaan maupun
penjaminannya. KSP ke depan hanya dapat menghimpun simpanan dan menyalurkan
pinjaman kepada anggota.
Kelima,
pengawasan dan pemeriksaan terhadap koperasi akan lebih diintensifkan. Dalam
kaitan ini pemerintah juga diamanatkan untuk membentuk Lembaga Pengawas
Koperasi Simpan Pinjam (LP-KSP) yang bertanggung jawab kepada Menteri melalui
peraturan pemerintah.
Keenam,
dalam rangka pemberdayaan koperasi, gerakan koperasi didorong membentuk suatu
lembaga yang mandiri dengan menghimpun iuran dari anggota serta membentuk dana
pembangunan, sehingga pada suatu saat nanti. Dewan Koperasi Indonesia (DEKOPIN)
akan dapat sejajar dengan organisasi Koperasi di negara-negara lain, yang
mandiri dapat membantu Koperasi dan anggotanya.
- Pada tahun 1949, pemerinah Indonesia mengganti UU No. 91 tahun 1927 dengan UU No. 179 tahun 1949 yang pada dasarnya adalah penerjemahan UU No. 21 tahun 1927
- Pada tahun 1958, pemerintah mengeluarkan UU No. 79 tahun 1958 dan mencabut UU No. 179 tahun 1949. UU No. 79 ini adalah UU yang dibuat berdasarkan UUDS pasal 38 (kemudian menjadi UUD 1945 pasal 33)
- Setelah Dekrit Presiden 5 Juli 1959 pemerintah mengeluarkan PP No. 60 tahun 1959 untuk menyesuaikan fungsi UU No. 79 tahun 1958 dengan haluan pemerintah dalam rangka melaksanakan demokrasi ekonomi terpimpin
- Pada tahun 1965, pemerintah mengganti PP No. 60 1959 dengan UU No. 14 tahun 1965. UU baru ini sangat dipengaruhi oleh konsep komunisme. Hal ini tampak dari konsepsi dan aktivitas koperasi yang harus mencerminkan gotong royong berporos NASAKOM. UU No. 14 tahun 1965 hanya bertahan dua bulan karena setelah itu terjadi peristiwa G-30S/PKI dan lahirnya Orde Baru
- Setelah dua tahun koperasi dikembangkan tanpa Undang-Undang karena pengganti Undang-Undang yang lama belum ada, makan pada tahun 1967 pemerintah mengeluarkan UU No. 12 tahun 1967 tentang pokok-pokok perkoperasian. Pada tahun 1992 pemerintah mencabut UU No. 12 tahun 1967 karena dianggap sudah tidak relevan lagi. Kemudia pemerintah mengeluarkan UU No. 25 tahun 1992 tentang pekoperasian yang berlaku hingga sekarang.
UU nomor 25 tahun 1992 berisi:
- Bahwa Koperasi, baik sebagai gerakan ekonomi rakyat maupun sebagai badan usaha berperan serta untuk mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dalam tata perekonomian nasional yang disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi
- Bahwa koperasi perlu lebih membangun dirinya dan dibangun menjadi kuat dan mandiri berdasarkan prinsip koperasi sehingga mampu berperan sebagai sokoguru perekonomian nasional
- Bahwa pembangunan koperasi merupakan tugas dan tanggung jawab Pemerintah dan seluruh rakyat
- Bahwa untuk mewujudkan hal-hal tersebut dan untuk menyelaraskan dengan perkembangan keadaan , perlu mengatur kembali ketentuan tentang perkoperasian dalam suatu Undang-Undang sebagai pengganti Undang-Undang nomor 12 tahun 1967 tentang pokok-pokok perkoperasian
2.2 Tantangan, kendala, dan peluang dalam pembangunan
ekonomi
Dengan adanya globalisasi
dan perkembangan kemajuan teknologi dan informasi membawa dampak bagi
persaingan dunia usaha. Agar usaha koperasi dapat bertahan maka koperasi harus
dapat menganalisis tantangan, kendala, dan peluang yang ada untuk merumuskan
langkah-langkah yang harus ditempuh.
- Tantangan Koperasi sebenarnya memiliki ruang gerak dan kesempatan usaha yang luas terutama dalam hal yang menyangkut kepentingan kehidupan ekonomi rakyat. Namun pada kenyataannya, koperasi masih menghadapi beberapa hambatan struktural dan sistem untuk dapat berfungsi dan berperan dalam memperkukuh perekonomian nasional. Dengan demikian yang menjadi tantangan bagi koperasi adalah mewujudkan koperasi, baik sebagai badan usaha maupun sebagai gerakan ekonomi rakyat agar mampu berperan secara nyata dalam kegiatan ekonomi rakyat.
- Kendala Koperasi Untuk menjawab tantangan di atas, koperasi harus menyadari adanya kendala yang dihadapi koperasi. Kendala-kendala tersebut dapat dilihat dari sisi internal dan eksternal koperasi.
- Kendala Internal
- Rendahnya kualitas sumber daya manusia yang tercermin dari kurang berkembangnya kewirausahaan; lemahnya daya inovasi dan kreativitas; rendahnya disiplin; tidak adanya etos kerja, dan profesionalisme.
- Terbatasnya akses terhadap bahan baku, permodalan, teknologi, informasi, pasar produk, lokasi usaha, jaringan kerja, dan kemitraan.
- Rendahnya partisipasi anggota koperasi dalam kegiatan usaha koperasi.
- Kendala Eksternal
- Terbatasnya sarana dan prasarana penunjang dengan persebaran yang kurang merata.
- Iklim usaha yang belum sepenuhnya memberikan dukungan terhadap pengembangan koperasi.
- Belum lengkapnya kelembagaan pemberdayaan koperasi.
- Belum tegaknya pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang mengatur persaingan sehat dan adil.
- Belum mantapnya pembinaan usaha nasional baik antarsektor dan antargolongan ekonomi maupun antardaerah. Dalam menghadapi kendala baik internal maupun eksternal, membutuhkan kerja keras dari pemerintah (instansi terkait, dinas koperasi/departemen teknis, dan sebagainya) terlebih dari internal koperasi sendiri harus berusaha dengan keras mengatasi kendala tersebut.
- Peluang Koperasi Koperasi dalam kegiatan usahanya di masa mendatang diharapkan mampu memanfaatkan peluang usaha baru. Berikut ini peluang usaha yang diharapkan.
- Adanya UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian memberikan peluang bagi koperasi agar dapat tumbuh dan berkembang agar menjadi lebih kuat dan mandiri. (Lihat pada lampiran buku ini tentang UU Perkoperasian).
- Pertumbuhan ekonomi yang cukup tinggi menciptakan peluang bagi berkembangnya usaha koperasi di masa depan.
- Terbukanya perekonomian dunia memberikan peluang bagi koperasi, yaitu makin terbukanya pasar internasional bagi hasil produksi koperasi dan makin terbukanya perekonomian kesempatan kerja sama internasional antara gerakan koperasi di berbagai bidang.
- Adanya perubahan struktur perekonomian nasional dari sektor pertanian ke sektor industri dan jasa menciptakan peluang usaha terutama bidang agrobisnis, agroindustri, kerajinan industri, dan sebagainya.
2.3 Arahan, Sasaran dan Kebijakan Pembangunan Koperasi
Garis-garis besar haluan
negara 1993 menetapkan bahwa sasaran koperasi dalam pembangunan jangka panjang
kedua adlah terwujudnya koperasi sebagai badan usaha dan sekaligus sebagai
gerakan ekonomi rakyat yang sehat, tangguh,kuat, dan mandiri serta sebagai saka
guru perekonomian nasional yang merupakan wadah untuk menggalang kemampuan
ekonomi rakyat di semua kegiatan pereko nomian nasional shingga mampu berperan
utama dalam meningkatkan kondisi ekonomi dan kesejahteraan rakyat.
Sasaran pembangunan di bidang
ekonomi dalam rencana pembangunan lima tahun keenam diantaranya adalah tertata
dan mantapnya kelembagaan dan sistem koperasi agar koperasi makin efisien serta
berperan utqma dalam perekonomian rakyat dan berakar dalam masyarakat.
Sasaran pembangunan koperasi dalam
rencana pembangunan lima tahun keenam secara umum adalah koperasi yang makin
maju, makin mandiri, dan makin berakar dalam masyarakat, serta menjadi badan
usaha yang sehat dan mampu berperan disemua bidang usaha, terutama dalam
kehidupan ekonomi rakyat sesuai dengan sasaran tersebut diatas, ditetapkan
sasaran operasional pembangunan koperasi dalam rencana pembangunan lima tahun
keenam, yaitu : Makin meningkatnya kualitas sumber daya manusia koperasi yang
berdampak pada maki meningkatnya kemampuan oraganisasi dan manajemen
koperasi; makin meningkatnya pemanfaatan, pengembangan, dan penguasaan
teknologi tepat guna; makin kukuhnya struktur permodalan koperasi; makin
kukuhnya jaringan usaha koperasi secara horizontal dan vertikal; makin
berfungsinya dan berperannya lembaga gerakan koperasi.
Dengan demikian, diharapkan daya
saing koperasi dan kesejahteraan anggota koperasi makin meningkat pula.
Selain sasaran operasional yang
bersifat umum tersebut., ditetapkan sasaran pengembangan koperasi dipedesaan
dan perkotaan. Sasaran pengembanga koperasi dipedesaan adalah:
1. Makin
berkembangnya koperasi di pedesaan/Koperasi Unit Desa yang mampu memeberikan
kesempatan dan menumbuhkan prakarsa masyarakat pedesaan untuk meningkatkan
usaha yang sesuai denga kebutuhan mereka serta sekaligus mampu
memberikan pelayanan yang bermanfaat bagi peningkatan kesejahteraan
mereka;
2. Makin
menyebarnya koperasi unit desa mandiri di seluruh pelosok tanah air;
3. Makin
meningkatnya kualitas koperasi unit desa mandiri yang ada sehingga
kemandiriannya zemakin mantap;
4. Makin
meningkatnya kemampuan usaha dan peran koperasi di pedesaan /koperasi unit desa
untuk mendorong berkembangnya agribisnis, agroindustri, industri pedesaan, jasa
keuangan dan jasa lainnya termasuk penyediaan kebutuhan pokok;
5. Makin
berkembangnya koperasi sekunder yang secara khusus menangani komoditas tertentu
terutama yang mempunyai nilai komersial tinggi untuk pasar dalam dan luar
negeri sesuai dengan potensi masyarakat setempat;
6. Makin
meningkatnya kualitas pelayanan usaha koperasi di pedesaan/KUD kepada para
anggotanya dan masyarakat didaerah tertinggal, terisolasi, terpencil,
diperbatasan dan pemukiman transmigrasi;
7. Serta makin
luas dan kukuhnya jaringan kerja sama antar koperasi dan kemitraan usaha dengan
badan usaha lainnya.
Secara kuantitatif yang menjadi
sasaran pembangunan di pedesaan adalah: terwujudnya 2.700 KUD mandiri baru
dalam rangka terwujudnya minimal satu buah KUD mandiri setiap kecamatan.
Yang menjadi sasaran pembangunan
koperasi di perkotaqn adalah: makin berkembangnya koperasi yang betbasis
konsumen yang mampu melayani kebutuhan pokok anggota dan masyarakat didaerah
permukiman rakyat. Secara kuantitatif sasaran pembangunan koperasi adalah:
tumbuhnya 8.000 koperasi karyawan baru pada perusahaan yang belum memiliki
koperasi karyawan.
Kesimpulan dan Saran
Kesimpulan
Pembangunan
koperasi dapat diartikan sebagai proses perubahan yang menyangkut kehidupan
perkoperasian Indonesia guna mencapai kesejahteraan anggotanya. Tujuan
pembangunan koperasi di Indonesia adalah menciptakan keadaan masyarakat
khususnya anggota koperasi agar mampu mengurus dirinya sendiri.
Di negara berkembang
koperasi dirasa perlu dihadirkan dalam kerangka membangun institusi yang dapat
menjadi mitra negara dalam menggerakkan pembangunan untuk mencapai kesejahteraan
masyarakat. Oleh karena itu kesadaran antara kesamaan dan kemuliaan tujuan
negara dan gerakan koperasi dalam memperjuangkan peningkatan kesejahteraan
masyarakat ditonjolkan di negara berkembang, baik oleh pemerintah kolonial
maupun pemerintahan bangsa sendiri setelah kemerdekaan, berbagai peraturan
perundangan yang mengatur koperasi dilahirkan dengan maksud mempercepat
pengenalan koperasi dan memberikan arah bagi pengembangan koperasi serta
dukungan/perlindungan yang diperlukan.
Saran
Pemerintah diharapkan dapat
menciptakan iklim usaha yang mendorong perkembangan koperasi secara sehat. Sebagai
organisasi ekonomi, perkembangan koperasi tidak mungkin dapat dilepaskan dari
kondisi persaingan yang dihadapinya dengan pelaku-pelaku ekonomi yang lain.
Persaingan koperasi dengan pelaku-pelaku ekonomi yang lain, selain memiliki
arti positif, dapat pula memiliki arti negatif bagi perkembangan koperasi. Hal
itu sangat tergantung pada iklim usaha tempat berlangsungnya proses persaingan
tersebut. Sehubungan dengan itu. Maka Pemerintah diharapkan dapat menjamin
berlangsungnya proses persaingan itu secara sehat.
DAFTAR PUSTAKA
http://cinthyaayunda.blogspot.co.id/2015/11/pembangunan-koperasi.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar