PENGHINDARAN PAJAK ( TAX AVOIDANCE ) PADA PT. MNC KAPITAL
INDONESIA TBK
Disusun Oleh :
Hanifah Febrilla
3EA27
14214761
FAKULTAS EKONOMI JURUSAN MANAJEMEN
UNIVERSITAS GUNADARMA
UNIVERSITAS GUNADARMA
JAKARTA
2017
BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang
Penghindaran pajak adalah
hambatan-hambatan yang terjadi dalam pemungutan pajak sehingga mengakibatkan
berkurangnya penerimaan kas negara. penghindaran pajak (tax avoidance)
selalu diartikan sebagai kegiatan yang legal (misalnya meminimalkan beban pajak
tanpa melawan ketentuan perpajakan) dan penyelundupan pajak (tax evasion/tax
fraud) diartikan sebagai kegiatan yang ilegal (misalnya meminimalkan beban
pajak dengan memanipulasi pembukuan).
Penghindaran pajak yang
dilakukan oleh wajib pajak, khususnya badan dalam bentuk tax avoidance, memang
dimungkinkan atau dalam hal ini tidak bertentangan dengan undang-undang atau
ketentuan hukum yang berlaku, karena dianggap praktek-praktek yang berhubungan
dengan tax avoidance lebih kepada pemanfaatan lubang-lubang atau celah-celah
atau bisa juga kekosongan-kekosongan dalam undang-undang perpajakan. Pemerintah
dalam hal ini Direktorat Jendral Pajak tidak bisa berbuat apa-apa –melakukan
penuntutan secara hukum, meskipun praktek tax avoidance ini akan mempengaruhi
penerimaan negara dari sektor pajak. Praktek tax avoidance ini sebenarnya suatu
dilema bagi pemerintah, karena wajib pajak melakukan pengurangan jumlah pajak
yang harus dibayar, tetapi dilakukan dengan tidak bertentangan dengan
ketentuan-ketentuan yang berlaku.
Tax
avoidance merupakan upaya efisiensi beban pajak dengan cara menghindari
pengenaan pajak melalui transaksi yang bukan merupakan objek pajak. Dalam
konteks perusahaan, tax avoidance sengaja dilakukan oleh perusahaan dalam
rangka memperkecil tingkat pembayaran pajak yang harus dilakukan dan sekalian
meningkatkan cash flow perusahaan. Penghindaran pajak sering dikaitkan dengan
perencanaan pajak (tax planning), di mana keduanya sama-sama menggunakan cara
yang legal untuk mengurangi atau bahkan menghilangkan kewajiban pajak. Akan
tetapi, perencanaan pajak tidak diperdebatkan mengenai keabsahannya, sedangkan
penghindaran pajak merupakan sesuatu yang secara umum dianggap sebagai tindakan
yang tidak dapat diterima.
Batas
antara penghindaran pajak dengan perencanaan pajak sering kali tidak jelas.
Diskusi terkait sejauh mana batas yang diperkenankan untuk membedakan praktik
perencanaan pajak yang dapat diterima dengan penghindaran pajak yang tidak
dapat diterima merupakan subjek debat yang berkepanjangan dan sering
diselesaikan melalui proses sampai ke tingkat pengadilan tertinggi. Artikel ini
akan berusaha mengelaborasi pendekatan yang lazim digunakan untuk menentukan
batas-batas tersebut, serta praktik yang digunakan untuk mencegah dan melawan
praktik penghindaran pajak. Walaupun secara literal tidak ada
hukum yang dilanggar, semua pihak sepakat bahwa penghindaran pajak merupakan
sesuatu yang secara praktik tidak dapat diterima. Hal ini dikarenakan
penghindaran pajak secara langsung berdampak pada tergerusnya basis pajak, yang
mengakibatkan berkurangnya penerimaan pajak yang dibutuhkan oleh negara.
Dari sudut pandang kebijakan pajak, pembiaran
terhadap praktik penghindaran pajak dapat mengakibatkan ketidakadilan dan
berkurangnya efisiensi dari suatu sistem perpajakan. Penghindaran pajak umumnya
dilakukan melalui skema-skema transaksi yang kompleks yang dirancang secara
sistematis dan umumnya hanya dapat dilakukan oleh korporasi besar. Hal inilah
yang menimbulkan persepsi ketidakadilan, di mana korporasi besar tampaknya
membayar pajak yang lebih sedikit. Hal ini pada ujungnya dapat menimbulkan
keengganan Wajib Pajak yang lain untuk membayar pajak yang berakibat pada
inefektifitas sistem perpajakan. Berdasarkan uraian diatas maka penulisan ini
bermaksud untuk membahas tentang “PENGHINDARAN PAJAK (TAX AVOIDANCE ) PADA PT. MNC KAPITAL INDONESIA TBK”.
1.2 Rumusan Masalah
Dalam hal ini berdasarkan latar belakang yang
diuraikan di atas, maka penulis merumuskan masalah sebagai berikut :
1. Bagaimana
Penghindaran Pajak pada PT.
MNC Kapital Indonesia Tbk?
2. Bagaimana
upaya menangani penghindaran pajak?
1.3 Tujuan Penelitian
Tujuan
dari penulisan ini adalah sebagai berikut :
1. untuk
mengetahui penghindaran pajak pada PT. MNC Kapital Indonesia Tbk
2. untuk
mengatahui upaya menangani penghindaran pajak
BAB II
TELAAH LITERATUR
2.1 Pengertian Etika Bisnis
Secara sederhana yang
dimaksud dengan etika bisnis adalah cara-cara untuk melakukan kegiatan bisnis,
yang mencakup seluruh aspek yang berkaitan dengan individu, perusahaan,
industri dan juga masyarakat. Kesemuanya ini mencakup bagaimana kita
menjalankan bisnis secara adil, sesuai dengan hukum yang berlaku, dan tidak
tergantung pada kedudukan individu ataupun perusahaan di masyarakat.
Etika bisnis juga
merupakan studi yang dikhususkan mengenai moral yang benar dan salah. Studi ini
berkonsentrasi pada standar moral sebagaimana diterapkan dalam kebijakan,
institusi, dan perilaku bisnis. Etika bisnis merupakan studi standar formal dan
bagaimana standar itu diterapkan ke dalam system dan organisasi yang digunakan
masyarakat modern untuk memproduksi dan mendistribusikan barang dan jasa dan
diterapkan kepada orang-orang yang ada di dalam organisasi.
2.2
Tujuan Etika bisnis
Tujuan etika bisnis adalah
menggugah kesadaran moral dan memberikan batasan-batasan para pelaku bisnis
untuk menjalankan good business dan tidak melakukan monkey business atau dirty
business yang bisa merugikan banyak pihak yang terkait dalam bisnis tersebut.Bisnis
mengajak para pelaku bisnis mewujudkan citra dan manajemen bisnis yang baik
(etis) agar bisnis itu pantas dimasuki oleh semua orang yang mempercayai adanya
dimensi etis dalam dunia bisnis. Hal ini sekaligus menghalau citra buruk dunia
bisnis sebagai kegiatan yang kotor, licik, dan tipu muslihat. Kegiatan bisnis
mempunyai implikasi etis, dan oleh karenanya membawa serta tanggungjawab etis
bagi pelakunya
Etika
Bisnis adalah seni dan disiplin dalam menerapkan prinsip-prinsip etika untuk
mengkaji dan memecahkan masalah-masalah moral yang kompleks.Etika bisnis
merupakan etika khusus (terapan) yang pada awalnya berkembang di Amerika
Serikat. Sebagai cabang filsafat terapan, etika bisnis menyoroti segi-segi
moral perilaku manusia dan peraturan-peraturan yang mempunyai profesi di bidang
bisnis dan manajemen. Oleh karena itu, etika bisnis dapat dilihat sebagai usaha
untuk merumuskan dan menerapkan prinsip-prinsip etika dibidang hubungan ekonomi
antar manusia. Secara terperinci, Richard T.de George menyebut bahwa etika
bisnis menyangkut empat kegiatan sebagai berikut:
Penerapan
prinsip-prinsip umum dalam praktik bisnis. Berdasarkan prinsi-prinsip etika
bisnis itu kita dapat menyoroti dan menilai apakah suatu keputusan atau
tindakan yang diambil dalam dunia bisnis secara moral dapat dibenarkan atau
tidak. Dengan demikian etik bisnis membantu pra pelaku bisnis untuk mencari
cara guna mencegah tindakan yang dinilai tidak etis. Etika bisnis tidak hanya
menyangkut penerapan prinsip-prinsip etika pada dunia bisnis, tetapi juga
metematika. Dalam hubungan ini, etika bisnis mengkaji apakah perilaku yang
dinilai etis pada individu juga dapat berlaku pada organisasi atau perusahaan
bisnis. Selanjutnya etika bisnis menyoroti apakah perusahaan mempunyai tanggung
jawab sosial atau tidak. Bidang telaah etika bisnis menyangkut pandangan –
pandangan mengenai bisnis. Dalam hal ini, etika bisnis mengkaji moralitas
sistem ekonomi pada umumnya dan sistem ekonomi publik pada khususnya, misalnya
masalah keadilan sosial, hak milik, dan persaingan. Etika bisnis juga menyentuh
bidang yang sangat makro, seperti operasi perusahaan multinasional, jaringan
konglomerat internasional, dan lain- lain.
2.3
Pengertian Pajak
Pajak
didefinisikan dengan iuran kepada Negara terutang oleh yang wajib membayarnya
menurut peraturan-peraturan, dengan tidak mendapat prestasi kembali, langsung
dapat ditunjuk, dan yang gunanya adalah untuk membiayai pengeluaran umum
berhubungan dengan tugas Negara untuk menyelanggarakan pemerintahan.
2.4
Peranan Pajak
Pajak
mempunyai peranan yang sangat penting dalam kehidupan bernegara, khususnya di
dalam pelaksanaan pembangunan. Karena pajak merupakan sumber pendapatan negara
untuk membiayai semua pengeluaran termasuk pengeluaran pembangunan. Berdasarkan
hal diatas maka pajak mempunyai beberapa fungsi, yaitu:
1. fungsi
anggaran (budgetair)
Pajak digunakan untuk pembiayaan rutin
seperti belanja pegawai, belanja barang, pemeliharaan, dan lain sebagainya.
Untuk pembiayaan pembangunan, uang dikeluarkan dari tabungan pemerintah, yakni
penerimaan dalam negeri dikurangi pengeluaran rutin. Tabungan pemerintah ini
dari tahun ke tahun harus ditingkatkan sesuai kebutuhan pembiayaan pembangunan
yang semakin meningkat dan ini terutama diharapkan dari sektor pajak.
2.
Sebagai Alat
Pengatur (Regulerend)
Fungsi
ini mempunyai pengertian bahwa pajak dapat dijadikan sebagai instrumen untuk
mencapai tujuan tertentu. Sebagai contoh, ketika pemerintah berkeinginan untuk
melindungi kepentingan petani dalam negeri, pemerintah dapat menetapkan pajak
tambahan, seperti pajak impor atau bea masuk, atas kegiatan impor komoditas
tertentu.
3.
Sebagai Alat Penjaga Stabilitas
Pemerintah
dapat menggunakan sarana perpajakan untuk stabilisasi ekonomi. Sebagian
barang-barang impor dikenakan pajak agar produksi dalam negeri dapat bersaing.
Untuk menjaga stabilitas nilai tukar rupiah dan menjaga agar defisit
perdagangan tidak semakin melebar, pemerintah dapat menetapkan kebijakan
pengenaan PPnBM terhadap impor produk tertentu yang bersifat mewah. Upaya
tersebut dilakukan untuk meredam impor barang mewah yang berkontribusi terhadap
defisit neraca perdagangan.
4.
Fungsi
Redistribusi Pendapatan
Pemerintah
membutuhkan dana untuk membiayai pembangunan infrastruktur, seperti jalan raya
dan jembatan. Kebutuhan akan dana itu dapat dipenuhi melalui pajak yang hanya
dibebankan kepada mereka yang mampu membayar pajak. Namun demikian, infrastruktur
yang dibangun tadi, dapat juga dimanfaatkan oleh mereka yang tidak mampu
membayar pajak.
2.5
Pengertian Penghindaran Pajak (Tax Avoidance)
Penghindaran pajak
berkenaan dengan pengaturan suatu peristiwa sedemikian rupa untuk meminimkan
atau menghilangkan beban pajak dengan memperhatikan ada atau tidaknya
akibat-akibat pajak yang ditimbulkan. Oleh karena itu penghindaran pajak tidak
merupakan pelanggaran atas perundang-undangan perpajakan atau secara etik tidak
dianggap salah dalam rangka usaha wajib pajak untuk mengurangi, menghindari,
meminimkan atau meringankan beban pajak dengan cara yang memungkinkan oleh
perundang-undangan pajak.
2.6
Pengukuran Penghindaran Pajak
Rumus dari Perhitungan CETR dalam
pengukuran penghindaran pajak menurut Bovi ( 2005 ) :
CASH
ETR = Pembayaran Pajak
_______________
Laba Sebelum Pajak
BAB III
PEMBAHASAN
3.1 Penghindaran Pajak Pada PT. MNC Kapital
Indonesia Tbk
Penghindaran Pajak
menggukan CETR dengan menggunakan laporan keungan tahun 2013-2015
·
Tahun
2013
CASH
ETR = Pembayaran Pajak
_______________
Laba Sebelum Pajak
CASH
ETR = 8.736.000.000.000
_______________
28.331.000.000.000
CASH
ETR = 0.2956478 = 29.5 %
·
Tahun
2014
CASH
ETR = Pembayaran Pajak
________________
Laba Sebelum Pajak
CASH
ETR = 8.984.000.000.000
________________
29.100.000.000.000
CASH
ETR = 0.3087252 = 30.8%
·
Tahun
2015
CASH
ETR = Pembayaran Pajak
________________
Laba Sebelum Pajak
CASH
ETR = 9.401.000.000.000
________________
30.229.000.000.000
CASH
ETR = 0.3109927 = 31 %
3.2
Upaya menangani
penghindaran pajak
1. Pemenuhan
administrasi dan kebijakan dibidang perpajakan.
Administrasi dalam pengelolaan
perpajakan harus diatur dengan baik sehingga dapat dipertanggungjawabkan.
Sedangkan kebijakan dibidang perpajakan harus disesuaikan dengan kondisi
masyarakat Indonesia pada saat ini. Sehingga mereka tidak akan merasa terbebani
dengan adanya pajak.
2. Menumbuhkan
kepatuhan wajib pajak dengan mengubah persepsi masyarakat terhadap pajak.
Selama ini, masyarakat Indonesia
menganggap bahwa pajak itu tidak penting sehingga mereka cenderung tidak mau
membayar pajak. Mereka memandang bahwa pajak yang mereka bayarkan kepada
pemerintah hanya akan dinikmati oleh pejabat tinggi saja dan tidak digunakan
untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Dengan mengubah persepsi
masyarakat tentang pajak yang kurang baik tersebut maka masyarakat akan
tergugah hatinya untuk mematuhi pembayaran pajak karena sesungguhnya pajak
digunakan untuk pembangunan kepentingan masyarakat dan juga kesejahteraan
masyarakat.
Dari
hal-hal diatas dapat disimpulkan bahwa dalam upaya penghindaran perpajakan di
Indonesia dapat dilakukan yaitu dengan cara melakukan pengawasan insentif
terhadap kinerja aparat pegawai pajak, memberikan saksi tegas apabila pegawai
pajak terbukti melakukan tindakan negatif yang berupa pelanggaran, menerapkan
kode etik pegawai pajak, serta memberikan tunjangan bagi pegawai pajak.
Sedangkan untuk mencegah korupsi perpajakan dilakukan dengan modernisasi
perpajakan yaitu dengan pemenuhan administrasi dan kebijakan dibidang
perpajakan serta menumbuhkan kepatuhan wajib pajak dengan mengubah persepsi
masyarakat terhadap pajak.
BAB IV
KESIMPULAN
4.1 Kesimpulan
Kesimpulan dari
penghindaran pajak diatas adalah Manipulasi data yang dilakukan oleh wajib
pajak dan pengusaha tersebut melibatkan konsultan pajak, dan juga melibatkan
oknum pejabat pajak. Pada umumnya wajib pajak memanipulasi data dalam upaya
mengurangi kewajiban membayar pajak dengan menghilangkan data-data penjualan
serta membuat biaya-biaya fiktif. Selain itu, wajib pajak yang tidak pernah
membayar kewajiban pajaknya baru melakukan pembayaran apabila sudah ada
penarikan dan mereka melakukan pembayaran pajaknya itupun setelah terlebih
dahulu merekayasa laporan keuanganya sehingga jumlah pajak yang dibebankan
kepadanya menjadi lebih kecil dari jumlah pajak yang sebenarnya harus
dibayarkan. Hal tersebut sebenarnya sudah diketahuai oleh pejabat pajak. Namun,
tanpa alasan dan tujuan yang jelas malah wajib pajak memberikan dana langsung
kepada oknum pajak tetapi malah bukan dibayarkan ke kas negara. Kenyataan tersebut
jelas memperlihatkan keterlibatan oknum pajak dalam mencari keuntungan sendiri
untuk mengambil uang negara. Selain itu, pejabat pajak dimungkinkan memberikan
penyuluhan langsung kepada wajib pajak. Akibatnya, peluang untuk berkolusi
antara oknum pajak dan wajib pajak terbuka lebar.
DAFTAR PUSTAKA
Suandy,
Erly.2009. Perencanaan Pajak. Jakarta : Salemba Empat
Waluyo.
2009. Perpajakan Indonesia.Jakarta : Salemba Empat
Erly
Suandy. 2000. Hukum Pajak. Jakarta: Salemba Empat.
www.mncfinance.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar